
Pantau - Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Nenek Saudah yang menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin.
Willy Aditya menyampaikan bahwa "Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM hak asasi manusia yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat," ungkapnya.
Komisi XIII DPR RI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Penertiban tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisi XIII yang membidangi urusan HAM meminta Kementerian HAM RI untuk ikut mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah.
Selain itu, Komisi XIII juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk terlibat dalam pengawalan proses penegakan hukum dan pemulihan komprehensif hak asasi Nenek Saudah.
Komisi XIII menekankan pentingnya memastikan keadilan hukum bagi Nenek Saudah serta mendorong penyelesaian komprehensif lintas komisi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
Willy Aditya menyatakan bahwa "Komisi XIII berkomitmen untuk secara aktif mengawal dan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah," katanya.
Ia juga mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara.
Diketahui, penganiayaan terhadap Nenek Saudah diduga terjadi pada 1 Januari 2026 setelah korban menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








