Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Herman Khaeron Tegaskan BUMN Tidak Bisa Diperlakukan Sama dengan Swasta dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Herman Khaeron Tegaskan BUMN Tidak Bisa Diperlakukan Sama dengan Swasta dalam Revisi UU Persaingan Usaha
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya pemisahan perlakuan antara sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

Herman menyatakan bahwa BUMN merupakan instrumen negara yang menjalankan tugas dan kewenangan khusus, sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan perusahaan swasta.

"Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara. Jangan sampai malah diuyo-uyo oleh KPPU," ungkapnya.

Soroti Peran KPPU dan Keadilan Sosial

Herman menegaskan bahwa kehadiran KPPU seharusnya menjaga kekayaan bangsa agar tidak jatuh ke tangan segelintir pihak yang menguasai aset strategis.

Ia mengingatkan bahwa amanah reformasi adalah menciptakan distribusi sumber daya yang adil demi kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.

"Jangan sampai terbalik. Justru yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dijaga-jagain. Kemudian yang konglomerasi dibiarkan, nah ini jangan menurut saya," ia mengungkapkan.

Ia mengusulkan agar KPPU mulai fokus menyelidiki penguasaan aset strategis oleh pihak swasta, terutama dalam hal kepemilikan lahan perkebunan.

"Batasi saja sekarang, KPPU menyelidiki seluruh kepemilikan lahan. Misalnya perkebunan maksimum 50 ribu hektar sudah cukup. Kalau terus berlangsung tanpa batasan, tetap nanti yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin," ujarnya.

Dorong Kepastian Hukum untuk Iklim Investasi

Selain itu, Herman juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses penanganan perkara oleh KPPU.

Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan pengambilan keputusan yang terlalu lama dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.

"Harus ada batasan waktu dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan di KPPU. Gak boleh lama-lama, kalau lama ya investor kabur. Ini harus menjadi rule of the game untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

Herman berharap revisi UU tersebut dapat mengakomodasi keadilan sosial, efisiensi pengawasan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis :
Arian Mesa