
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kepadatan kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, bukan disebabkan oleh masalah perizinan, melainkan akibat faktor cuaca buruk, kelebihan kapasitas, serta belum optimalnya pengaturan keluar-masuk kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penyebab utama terjadinya penumpukan kapal di Muara Angke adalah jumlah kapal yang melebihi kapasitas kolam pelabuhan, cuaca ekstrem yang menghambat pelayaran, serta pengaturan tambat labuh yang masih perlu diperbaiki.
"Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat," ungkapnya.
Jumlah Kapal Melebihi Kapasitas dan Cuaca Buruk Hambat Aktivitas
Tercatat sebanyak 2.506 kapal yang memiliki izin pusat berpangkalan di Muara Angke.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.092 kapal telah memperpanjang izin untuk musim penangkapan tahun 2026, namun mayoritas belum dapat melaut karena cuaca yang tidak mendukung.
Sementara itu, sebagian kecil kapal masih dalam proses perpanjangan izin karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Armada kapal di Muara Angke didominasi oleh kapal berukuran kecil antara 5 hingga 30 gross ton (GT), jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan kapal besar di atas 100 GT seperti yang berada di Pelabuhan Nizam Zachman.
Sejak Januari lalu, KKP telah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan baru di Muara Angke sebagai langkah awal untuk mengatasi kepadatan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, akan dilakukan relokasi terhadap 365 kapal guna membuka alur pelayaran, menjaga keselamatan operasional, serta memperlancar aktivitas bongkar muat.
Latif juga menekankan pentingnya penertiban kapal-kapal rusak dan mangkrak yang masih berada di area pelabuhan.
"Kapal yang sudah rusak harus segera ditarik keluar, apakah akan dimusnahkan atau diperbaiki. Yang jelas tidak boleh mengganggu jalur operasional," ia mengungkapkan.
KKP Dorong Implementasi Penuh PIT dan Relokasi Sesuai Zona Tangkap
Sebagai langkah penanganan lebih lanjut, KKP meminta pemerintah daerah melakukan sensus ulang terhadap data kapal, menetapkan zonasi tambat labuh, dan mengatur alur olah gerak kapal agar lebih terorganisir.
Konsolidasi juga tengah dilakukan bersama para pemilik kapal untuk mendukung penataan pelabuhan secara menyeluruh.
Latif menyebutkan bahwa situasi ini menunjukkan pentingnya penerapan penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Berdasarkan data, sebanyak 517 kapal atau sekitar 21 persen dari total kapal di Muara Angke diketahui menangkap ikan di luar zona tangkap seharusnya, yaitu Zona 06 (WPP 712–713).
Dalam kebijakan PIT, kapal hanya diperbolehkan berpangkalan di pelabuhan yang sesuai dengan zona tangkapnya.
"Jika PIT diberlakukan secara penuh seharusnya kapal-kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya. Dengan demikian, kepadatan Angke akan menurun dan pertumbuhan ekonomi pun akan lebih merata," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







