
Pantau - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mulai memberlakukan uji coba kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah-sekolah jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) mulai Februari 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, pada 29 Januari 2026.
Langkah ini bertujuan meminimalkan dampak negatif penggunaan ponsel terhadap konsentrasi belajar dan kedisiplinan siswa.
Fokus Pembatasan Selama Kegiatan Belajar
"Kami ingin menghindari dampak negatif dari penggunaan ponsel, misalnya siswa malah bermain dan aktivitas lain yang tidak mendukung pembelajaran," ungkap Jamaluddin.
Ia menjelaskan bahwa ponsel kerap menjadi faktor pengganggu dalam proses belajar mengajar.
Pembatasan ini tidak hanya diberlakukan kepada siswa, tetapi juga guru dan tenaga pendidik agar tidak menggunakan ponsel selama kegiatan belajar berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta menyediakan fasilitas penyimpanan ponsel selama jam sekolah berlangsung.
Selain itu, sekolah diwajibkan menunjuk narahubung seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas tertentu untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.
"Sekolah juga harus menyiapkan narahubung, baik wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid," ujarnya.
Dindikbud Banten juga mendorong keterlibatan orang tua dalam pengawasan penggunaan ponsel oleh anak di luar lingkungan sekolah.
"Selain di sekolah, kami juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya saat menggunakan HP," tegas Jamaluddin.
Sosialisasi, Sanksi, dan Evaluasi Berkala
Sekolah diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid mengenai kebijakan ini sebelum uji coba dimulai.
Pihak sekolah juga diinstruksikan memasang pamflet larangan penggunaan ponsel di gerbang utama dan ruang kelas.
Ketentuan pembatasan ponsel ini wajib dimuat dalam tata tertib sekolah dan disertai sanksi tegas bagi pelanggar.
Pendamping satuan pendidikan akan dilibatkan dalam pengawalan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan.
Dindikbud Banten juga menegaskan bahwa seluruh warga sekolah dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah jika tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Meski demikian, terdapat pengecualian apabila ponsel digunakan sebagai sarana penunjang pembelajaran.
Ketentuan teknis mengenai pengecualian ini akan ditentukan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
"Pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala," jelas Jamaluddin.
Jika evaluasi menunjukkan hasil positif terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan kedisiplinan siswa, maka kebijakan ini akan diberlakukan secara penuh.
Untuk mendukung pelaksanaan dan evaluasi, Dindikbud dan sekolah akan membentuk satuan tugas guna melakukan monitoring serta menyusun laporan tertulis secara berkala kepada kepala dinas.
- Penulis :
- Arian Mesa








