Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kantor Imigrasi Palu Buka Layanan Biometrik Paspor Dinas dan Diplomatik Mulai 2 Februari 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kantor Imigrasi Palu Buka Layanan Biometrik Paspor Dinas dan Diplomatik Mulai 2 Februari 2026
Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Muhammd Akmal, memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta terkait layanan keimigrasian di Sulawesi Tengah (sumber: ANTARA/Moh Izfaldi)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah resmi membuka layanan perekaman data biometrik untuk paspor dinas dan diplomatik mulai 2 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah di wilayah Sulawesi Tengah dalam mengakses layanan paspor tanpa harus datang ke Jakarta.

"Layanan tersebut mulai berlaku pada 2 Februari 2026, sesuai dengan panduan operasional Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap pihak Imigrasi Palu.

Layanan Diproses di Palu, Tak Perlu Lagi ke Jakarta

Melalui layanan ini, pemohon paspor dinas dan diplomatik dapat melakukan proses perekaman biometrik langsung di Palu.

Seluruh proses perekaman dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Seluruh proses perekaman dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku, sehingga menjamin keamanan data serta keterpaduan dengan sistem penerbitan dokumen perjalanan nasional," jelas perwakilan Kantor Imigrasi.

Data biometrik akan diproses melalui aplikasi AEPSILON milik Kementerian Luar Negeri yang telah terintegrasi dengan sistem imigrasi nasional.

"Dengan layanan ini kami berharap proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi pemohon paspor dinas dan diplomatik di wilayah Sulawesi Tengah," ia mengungkapkan.

Pelayanan Paspor Umum Tetap Berjalan

Kehadiran layanan biometrik baru ini tidak memengaruhi pelayanan paspor umum yang tetap berjalan melalui aplikasi M-Paspor.

Pembukaan layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas dan mendekatkan layanan keimigrasian ke daerah-daerah.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pelayanan dokumen perjalanan di luar pusat ibu kota.

"Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ASN maupun pejabat lainnya," ujar perwakilan Kantor Imigrasi.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga aktif dalam kegiatan keimigrasian lainnya, termasuk menangani karantina terhadap 15 warga negara asing asal Filipina yang terdampar di Kabupaten Buol sebelum dipulangkan.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick