Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI dan DPRD Susun Raperda Pangan untuk Jamin Ketersediaan Kebutuhan Dasar Warga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI dan DPRD Susun Raperda Pangan untuk Jamin Ketersediaan Kebutuhan Dasar Warga
Foto: (Sumber: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto (kedua kiri) menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (ANTARA/HO-DPRD DKI)..)

Pantau -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan guna menjamin pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta.

Tantangan Pangan Jakarta dan Tujuan Raperda

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar merupakan syarat mutlak untuk memastikan kesejahteraan hidup warga, khususnya pangan.

Jakarta menghadapi tantangan sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi, keterbatasan lahan, serta ketergantungan besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah.

Berdasarkan proyeksi kependudukan, jumlah penduduk Jakarta pada 2024 mencapai 10.685.900 jiwa dengan kepadatan 16.165 jiwa per kilometer persegi.

Tingginya mobilitas komuter dari wilayah penyangga turut menjadi dasar perlunya kebijakan pangan yang adaptif dan inklusif.

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diusulkan untuk menjawab tantangan ketimpangan akses pangan, kesenjangan kualitas konsumsi, keterbatasan lahan produksi, serta persoalan kehilangan dan sampah makanan.

Pemprov DKI menilai perlu adanya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta perluasan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok rentan.

Arah Kebijakan dan Pembahasan DPRD

Penyelenggaraan sistem pangan berkelanjutan dipandang sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju pusat perekonomian nasional dan kota global.

Pemenuhan pangan disebut sebagai hak dasar warga yang dijamin negara dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui raperda ini, Pemprov DKI menargetkan peningkatan kemandirian penyediaan pangan serta tersedianya pangan yang beragam, aman, dan terjangkau.

Raperda juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan serta perlindungan dan pengembangan sumber daya pangan daerah.

Penyusunan raperda dinilai selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025–2029 yang menyasar pembangunan inklusif dan penghidupan layak.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD akan mendalami dan mencermati raperda tersebut.

Ia menyatakan hasil pembahasan akan dirangkum dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan disampaikan pada rapat paripurna Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Penulis :
Aditya Yohan