Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor Tekstil Sudah Sesuai Aturan dan Tak Terkait Temuan PPATK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor Tekstil Sudah Sesuai Aturan dan Tak Terkait Temuan PPATK
Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, memastikan bahwa dugaan transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.

Ia menyatakan bahwa Kemenperin secara institusional tidak menoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara.

Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika memiliki informasi atau bukti penyimpangan dalam proses penerbitan Pertek melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disebut terus menekankan pentingnya menjaga integritas internal, membersihkan sistem dari praktik curang, dan memperbaiki tata kelola sektor industri.

Komunikasi Intensif dengan Pelaku Industri

Kemenperin rutin menjalin komunikasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri TPT melalui forum resmi, dialog kebijakan, dan pembahasan teknis.

Tujuannya adalah untuk mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta memperbaiki sistem tata kelola impor demi mendukung industri TPT yang sehat dan berdaya saing.

"Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan", ungkapnya.

Terkait temuan PPATK, Kemenperin menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp12,49 triliun tersebut berkaitan dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.

"Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung temuan PPATK dan proses hukum atas temuan tersebut", ia mengungkapkan.

Proses Pertek Transparan dan Tidak Mencakup Seluruh Impor

Kemenperin meyakini bahwa proses penerbitan Pertek telah dijalankan sesuai prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan.

Seluruh prosesnya juga dilaksanakan melalui sistem terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), dan memiliki mekanisme pengawasan internal.

Tidak semua arus impor TPT menggunakan mekanisme Pertek, karena Pertek hanya mencakup sebagian ekosistem impor tekstil.

Skema impor lainnya seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, KITE, dan jalur importasi lain tidak berada di bawah kewenangan Kemenperin.

Sejak 2017, pengaturan impor TPT dilakukan melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga, termasuk penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), serta penerbitan Pertek tahunan oleh Kemenperin.

"Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi", tegasnya.

"Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri", ungkapnya.

Kemenperin juga menyampaikan bahwa perluasan cakupan kode HS dalam kebijakan larangan dan pembatasan serta pengaturan Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif untuk memperkuat tata niaga impor TPT dan menutup celah penyalahgunaan.

Penulis :
Shila Glorya