
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan, mekanisme, dan pengawasan dana hibah di lingkup Pemprov Jatim.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan KPK atas dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia sehingga tersisa 20 tersangka.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai penerima suap yakni Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap yang berasal dari anggota DPRD, pejabat daerah, mantan kepala desa, serta pihak swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan terus dikembangkan hingga ke tahap persidangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








