
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir November 2025.
Tujuh Laporan Polisi Naik Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh Irhamni menyampaikan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Ia menjelaskan sebanyak tujuh laporan polisi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tujuh laporan polisi tersebut terdiri atas tiga laporan pidana lingkungan hidup dan empat laporan pidana pembalakan liar.
Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan, “Tiga LP pidana lingkungan hidup empat LP pidana pembalakan liar”.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri.
Temuan Kayu dan Kerusakan Lingkungan
Dalam tahap penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang sebagai tempat kejadian perkara.
Penyidik melakukan pencocokan dan identifikasi kayu-kayu yang ditemukan di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin.
Kayu-kayu tersebut kemudian ditelusuri hingga ke wilayah hulu untuk mengetahui asal sumbernya.
Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan, “Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu kayu yang ada di Darul Mukhlisin Kemudian kami cocokkan ke daerah hulu itu sumbernya dari mana”.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.
Selain temuan kayu, penyidik juga menemukan sedimentasi yang sangat parah di lokasi Pondok Pesantren Darul Mukhlisin dan sekitarnya.
Sedimentasi tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga serta sejumlah fasilitas umum.
Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa sedimentasi diduga akibat ketidaktaatan dalam pembukaan lahan baik yang dilakukan secara ilegal maupun legal tetapi tidak mematuhi UKL UPL.
Dari temuan tersebut, penyidik mendalami dugaan terjadinya pelanggaran pidana lingkungan hidup.
Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan, “Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu”.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan pembalakan liar di wilayah Aceh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








