Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tekankan Pemisahan Tegas Pengedar dan Pengguna Narkoba demi Keadilan Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tekankan Pemisahan Tegas Pengedar dan Pengguna Narkoba demi Keadilan Hukum
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia. ANTARA/Dokumen pribadi/am..)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menekankan perlunya pemisahan hukum yang tegas antara pengedar dan pengguna narkoba agar penegakan hukum lebih adil dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Lola menyatakan masih banyak pengguna narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi justru berakhir di penjara akibat kerancuan penerapan hukum di lapangan.

Kondisi tersebut dipicu kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membedakan peran pengguna dan pengedar narkoba.

Ia menegaskan bahwa pemenjaraan pengguna narkoba tidak menyelesaikan masalah dan justru berpotensi memperburuk kondisi fisik serta psikologis mereka.

Pengguna narkoba menurutnya harus ditempatkan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan pelaku kejahatan yang dipenjara.

Lola juga menyoroti keterbatasan kelembagaan Badan Narkotika Nasional di daerah.

Dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya sekitar 182 daerah yang telah memiliki BNN Kabupaten/Kota.

Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di wilayah terpencil masih belum optimal.

Ia menambahkan bahwa pola penyalahgunaan zat juga semakin berkembang seiring meningkatnya kreativitas anak muda, termasuk penyalahgunaan obat-obatan yang awalnya bukan tergolong narkotika.

Selain rehabilitasi, Lola menekankan pentingnya pengawasan pascarehabilitasi untuk mencegah kekambuhan pengguna narkoba.

Ia juga meminta transparansi penuh dalam penanganan barang bukti narkotika, mulai dari jumlah, penyimpanan, hingga proses pemusnahan.

Pengawasan terhadap aparat yang bersentuhan langsung dengan narkotika dinilai harus diperketat agar penegakan hukum berjalan akuntabel.

Lola menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum narkotika adalah melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda, bukan sekadar menghukum.

Penulis :
Aditya Yohan