
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) rampung dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026.
Penyusunan Rancangan Perpres Sudah Dimulai Sejak 2022
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan PDP.
"Rancangan Peraturan Presiden Badan PDP disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang PDP untuk membentuk lembaga yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi," ungkapnya.
Penyusunan rancangan tersebut dimulai sejak akhir tahun 2022 hingga tahun 2024 dan kemudian disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai kementerian pemrakarsa.
Pada tahun 2025, Kemenpan RB mengajukan izin prakarsa kepada presiden dan disetujui pada 4 Maret 2025.
Selanjutnya, rancangan dibahas dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dipimpin oleh Kemenpan RB dari Maret hingga September 2025.
Proses harmonisasi dimulai pada Oktober 2025 di Kementerian Hukum dan masih berlangsung hingga saat ini.
"Pada tahun 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ia mengungkapkan.
Kemkomdigi Tetap Lakukan Pengawasan Data Pribadi
Sebelum Badan PDP resmi terbentuk, tugas pengawasan pelindungan data pribadi masih dijalankan oleh Kemkomdigi.
Alexander menjelaskan, "Secara umum kegiatan pengawasan terdiri dari pengawasan secara proaktif dan reaktif yang dilaksanakan melalui pemeriksaan sistem elektronik dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar, baik berupa aplikasi mobile maupun website, serta pengisian tools pengukuran implementasi PDP oleh PSE."
Kemkomdigi juga menangani insiden PDP melalui penerimaan laporan, pemberian rekomendasi teknis, hingga penelusuran harian terhadap forum jual-beli data pribadi ilegal.
Selain itu, Kemkomdigi menyediakan layanan PDP berupa penerimaan aduan dugaan pelanggaran PDP dan penyalahgunaan data, layanan konsultasi, serta audiensi bagi mahasiswa yang melakukan penelitian terkait isu tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menekankan pentingnya independensi Badan PDP.
Ia menyampaikan bahwa Kemkomdigi konsisten menyuarakan agar lembaga ini bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Setelah itu lembaga disahkan, maka tentu harus ada orang dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi perkantorannya, kantornya di mana, anggarannya seperti apa. Hal itu akan menjadi PR lanjutan, tapi pastinya sudah akan ditangani langsung oleh badan itu setelah disahkan oleh presiden," tambahnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







