Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp1,36 Triliun dari Pengembang, 32 Persen Masih Belum Menyerahkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp1,36 Triliun dari Pengembang, 32 Persen Masih Belum Menyerahkan
Foto: Penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,36 triliun dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Semester II Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta, Rabu 4/2/2026 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerima penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai total Rp1,36 triliun dari para pengembang, melalui 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani pada Rabu, 4 Februari 2026, di Balai Kota Jakarta.

Penyerahan fasos dan fasum ini berasal dari pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

"Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Komitmen Pemerintah dan Teguran Bagi yang Belum Patuh

Pramono menekankan bahwa kunci utama dalam pengelolaan fasos dan fasum adalah membangun kepercayaan antara pemerintah dan pengembang.

Ia juga menyatakan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan seluruh aset yang diserahkan tercatat secara administratif dan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Gubernur Pramono mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum.

Saat ini, tercatat masih ada sekitar 32 persen pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos-fasum.

"Saya sudah meminta bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses," tegasnya.

Pemprov DKI memiliki kewenangan hukum untuk mengambil tindakan terhadap pengembang yang tidak patuh, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas.

Libatkan KPK dan DPRD untuk Pengawasan Terbuka

Dalam pelaksanaannya, penanganan fasos dan fasum dilakukan secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Pemprov DKI turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta untuk mengawasi proses penyerahan dan pemanfaatan aset tersebut.

" Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan," ia mengungkapkan.

Pramono juga menegaskan bahwa setelah fasos dan fasum diserahkan, aset tersebut harus segera dicatat sebagai bagian dari kekayaan daerah.

"Begitu diserahkan dan tercatat di badan aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan," katanya.

Ia turut mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI, termasuk wali kota, Badan Aset Daerah, dan Inspektorat untuk memastikan bahwa pengelolaan aset ini dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa