
Pantau - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam penanggulangan bencana, terutama dari sisi kewenangan dan skema pembiayaan yang dinilai masih menjadi hambatan utama di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PU di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
"Karena kami ketika ke lapangan menemukan ada keluhan dari timnya Pak Menteri (PU) terkait memang kecepatan dalam penanganan bencana. Karena kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum," ungkap Lasarus.
Perlu Skema Rutin dan Sektor Khusus Penanganan Bencana
Lasarus menjelaskan bahwa Kementerian PU sebenarnya memiliki struktur lengkap hingga ke daerah, termasuk tenaga teknis dan mitra pelaksana infrastruktur di seluruh Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, kecepatan penanganan bencana sering kali terhambat oleh keterbatasan kewenangan dan mekanisme anggaran yang tidak fleksibel.
Komisi V DPR RI mengusulkan rapat gabungan dengan BNPB untuk menyatukan pandangan, mengingat komando bencana berada di BNPB, sementara pelaksana teknis di lapangan adalah Kementerian PU.
"Karena ini sudah menjadi semacam rutinitas, harus juga perlu skema yang rutin juga. Yang tidak lagi mengganggu kondisi keuangan fiskal yang sudah kita sepakati dengan program yang sudah terinci," tambahnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan sektor khusus di dalam Kementerian PU yang fokus menangani bencana tanpa mengganggu program kerja rutin kementerian.
Contoh Lapangan: Sumur Darurat untuk Pengungsi
Lasarus mencontohkan bagaimana kebutuhan air bersih bagi pengungsi sempat terhambat karena standar teknis pembuatan sumur dalam.
Padahal, dalam kondisi darurat, sumur dangkal sudah cukup untuk menjawab kebutuhan mendesak warga.
Setelah pembahasan teknis dilakukan, Kementerian PU akhirnya berhasil membangun 13–20 sumur hanya dalam satu hari di wilayah terdampak di Sumatera Utara.
"Ini yang rakyat perlukan, Pak! Secepat apa tangan kita bisa membantu, bisa mencapai masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi bencana," tegas Lasarus.
Menteri PU Paparkan Kebutuhan Anggaran Penanggulangan Bencana
Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum memaparkan bahwa kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp73,98 triliun, terdiri dari:
Rp4,87 triliun untuk penanganan tanggap darurat
Rp69,11 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi hingga tahun 2029
Komisi V Soroti Program Kerja dan Strategi Pemanfaatan Anggaran 2026
Selain fokus pada penanggulangan bencana, Komisi V DPR RI juga menyoroti program kerja Kementerian PU tahun 2026 yang harus tetap mengutamakan aspirasi masyarakat.
Beberapa fokus utama meliputi:
- Pengembangan sistem irigasi
- Sanitasi dan air minum
- Peningkatan infrastruktur daerah
Komisi mencatat bahwa pagu anggaran Kementerian PU tahun 2026 sebesar Rp118,50 triliun, dan meminta penjelasan strategi pemanfaatan anggaran tersebut dalam mendukung pencapaian prioritas nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








