Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

RI Prihatin Pakta Nuklir New START Berakhir, Desak AS-Rusia Segera Berunding

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

RI Prihatin Pakta Nuklir New START Berakhir, Desak AS-Rusia Segera Berunding
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Ujicoba peluncuran hulu ledak nuklir. ANTARA/Anadolu/py/am.)

Pantau - Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas berakhirnya perjanjian pembatasan senjata nuklir New START antara Amerika Serikat dan Rusia yang resmi berakhir pada Kamis, 5 Februari 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui keterangan tertulis yang diunggah di platform media sosial X.

Indonesia menilai berakhirnya New START memperbesar ketidakpastian dalam situasi keamanan global dan meningkatkan risiko eskalasi konflik.

Dorongan Indonesia untuk Diplomasi dan Pelucutan Senjata

Pemerintah RI mendesak Amerika Serikat dan Rusia untuk segera melanjutkan perundingan guna memperbarui mekanisme pembatasan dan pengurangan senjata nuklir strategis.

Indonesia menekankan pentingnya menjaga jalur komunikasi terbuka antara kedua negara untuk mencegah salah perhitungan dan meminimalisasi risiko konflik bersenjata.

Dengan berakhirnya New START, untuk pertama kalinya sejak awal 1970-an, AS dan Rusia tidak lagi terikat pembatasan senjata nuklir yang disepakati secara bilateral.

Kementerian Luar Negeri RI menilai kondisi ini dapat memicu perlombaan senjata nuklir baru serta meningkatkan potensi penggunaannya.

Indonesia juga kembali menyerukan pentingnya kemajuan nyata dalam pelucutan senjata nuklir global, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi kelangsungan hidup umat manusia.

Penegasan terhadap Kewajiban Hukum Internasional

Indonesia mendesak seluruh negara pemilik senjata nuklir, termasuk AS dan Rusia, untuk memenuhi kewajiban hukum internasional berdasarkan Pasal VI Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Kewajiban tersebut mencakup langkah-langkah konkret menuju penghapusan total senjata nuklir dari muka bumi.

Kemlu RI menekankan bahwa setiap penggunaan senjata nuklir akan menimbulkan dampak kemanusiaan katastropik dan tidak dapat diterima secara moral maupun hukum.

Sebagai informasi, New START adalah perjanjian bilateral antara AS dan Rusia yang berlaku sejak 5 Februari 2011 dan diperpanjang lima tahun pada 2021.

Per Januari 2025, Rusia tercatat memiliki sekitar 4.309 hulu ledak nuklir, sedangkan AS memiliki sekitar 3.700.

Negara pemilik senjata nuklir lainnya termasuk Prancis (290), Inggris (225), dan China (600).

Presiden AS Donald Trump sebelumnya menyatakan keinginan untuk merundingkan perjanjian nuklir baru yang dinilai lebih efektif dan menyertakan China sebagai pihak ketiga.

Penulis :
Gerry Eka