
Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) memburu jaringan pemburu yang diduga terlibat dalam kematian gajah Sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal dan aktor intelektual di balik praktik perburuan ilegal satwa liar.
Kasus ini menyangkut kematian gajah Sumatera, satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Bangkai gajah ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tepatnya di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara.
Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi mati tanpa gading, memperkuat dugaan kuat adanya perburuan liar untuk diambil bagian tubuhnya.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, berusia lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Tim medis forensik menemukan indikasi cedera parah di bagian kepala, dengan dugaan kuat penyebab kematian akibat luka tembak.
Penyelidikan dilakukan secara gabungan oleh Gakkum Kemenhut, Polda Riau, Polres Pelalawan, dan Balai Besar KSDA Riau.
Tim juga telah meminta keterangan dari pihak PT RAPP guna memastikan pemenuhan kewajiban perizinan, serta perlindungan hutan dan satwa di dalam area konsesi.
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, dan koordinasi lintas instansi untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.
Tim gabungan kembali turun ke lokasi untuk melengkapi pembuktian hukum dan mendukung proses penegakan hukum secara maksimal.
Kemenhut menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencederai martabat bangsa.
- Penulis :
- Gerry Eka







