
Pantau - DPR RI memastikan bahwa masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, meskipun tengah ramai keluhan terkait penonaktifan kepesertaan.
Rapat Lintas Kementerian Pastikan Layanan Tetap Berjalan
Kepastian ini disampaikan usai DPR RI menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah, menyusul berbagai aduan masyarakat soal status kepesertaan PBI yang dinonaktifkan secara tiba-tiba.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI.
Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, dan seluruh iuran dalam periode tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ungkap Dasco.
Fokus Benahi Data dan Tata Kelola JKN
Selama masa transisi tiga bulan, DPR mendesak dilakukannya pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan.
Tugas yang diamanatkan meliputi pengecekan data desil, pemutakhiran data, serta penggunaan data pembanding terbaru, untuk memastikan akurasi penerima bantuan.
Tujuan utama dari pemutakhiran data ini adalah agar kepesertaan PBI tepat sasaran, serta mencegah terjadinya kesalahan inklusi maupun eksklusi.
DPR juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif dan berbasis data yang akurat.
Dana bantuan iuran tersebut harus menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak, dan tidak boleh dianggap hanya sebagai persoalan teknis belaka.
PBI dinilai menyangkut perlindungan sosial dasar yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Selain itu, transparansi juga menjadi sorotan penting DPR. Dasco menegaskan bahwa masyarakat harus diberi informasi jika ada perubahan status kepesertaan.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” ia mengungkapkan.
Kewajiban pemberitahuan ini berlaku baik untuk peserta PBI maupun PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Tujuannya agar masyarakat tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara mendadak tanpa kejelasan.
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju sistem satu data tunggal.
Integrasi ini dipandang sebagai fondasi utama untuk menciptakan sistem JKN yang lebih adil, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa








