
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar jaminan kesehatan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Komitmen Presiden dan Strategi Kemensos
Mensos Saifullah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat strategis kepada Kemensos yang meliputi pemutakhiran data sosial ekonomi nasional, penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Saifullah menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan berbagai intervensi program pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemensos dan pemerintah daerah aktif melakukan pemutakhiran data DTSEN agar lebih akurat dan representatif.
Dalam pengelolaan PBI JKN, Kemensos menetapkan perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan kesehatan nasional.
Temuan Ketimpangan dan Langkah Korektif
Perbaikan data ini menjadi krusial karena selama ini masih ditemukan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, termasuk dalam program subsidi kesehatan.
Hasil pemutakhiran data DTSEN tahun 2025 mengungkap adanya ketimpangan penerima PBI JKN.
Ditemukan bahwa banyak penduduk pada desil 1–5, yaitu kelompok masyarakat miskin, justru belum menerima bantuan PBI JKN.
Sebaliknya, penduduk dari desil 6–10 yang relatif lebih mampu, masih tercatat sebagai penerima PBI JKN.
Jumlah penduduk desil 1–5 yang belum menerima PBI JKN mencapai lebih dari 54 juta jiwa.
Sementara itu, penduduk dari desil 6–10 dan kelompok non-desil yang masih terdaftar sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
"Kelompok yang relatif mampu justru terlindungi, sementara kelompok rentan belum sepenuhnya terjangkau," ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam data kepesertaan PBI JKN.
Sebagai solusi, Kemensos mulai melakukan realokasi kepesertaan PBI JKN secara bertahap agar proporsinya mendekati angka kemiskinan di masing-masing daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menurunkan tingkat kesalahan sasaran dan memastikan jaminan kesehatan nasional benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







