
Pantau - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI dalam audiensi yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, terkait isu kesejahteraan guru madrasah.
Lima Tuntutan untuk DPR dan Pemerintah
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menegaskan bahwa para guru madrasah selama ini selalu bekerja dengan ikhlas, namun kini merasa resah karena gaji dan tunjangan sering terlambat dibayarkan.
"Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu", ungkapnya.
Tuntutan pertama yang disampaikan adalah agar DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan guru madrasah swasta tidak mengalami diskriminasi dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PGM Indonesia mengusulkan agar proses afirmasi dilakukan melalui program inpassing, yaitu penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan antara guru non-ASN (swasta) dengan guru PNS.
Tuntutan kedua, PGM Indonesia meminta agar guru madrasah swasta yang telah lulus seleksi PPPK atau berstatus negeri tetap dapat mengajar di sekolah asal mereka.
Permintaan ini dianggap perlu didukung dengan revisi Undang-Undang tentang ASN atau melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
" Kami berdiskusi dengan Menteri PANRB, yang mengatakan kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu", ia mengungkapkan.
Tuntutan ketiga menyangkut penambahan batas usia maksimal perekrutan ASN dari 35 tahun menjadi 40 tahun, karena banyak guru madrasah telah melewati usia yang ditentukan.
"Dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun", katanya.
Tuntutan keempat adalah dukungan terhadap Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Kementerian Agama yang sedang memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah, namun PGM meminta agar langkah tersebut dipercepat.
"Ini kami dorong, Pak. Tapi, jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama", ujarnya.
Tuntutan kelima, PGM Indonesia meminta kejelasan dan kepastian terkait pembayaran gaji guru madrasah yang selama ini sering tidak menentu.
Ahmad menekankan bahwa inti keresahan guru madrasah terletak pada honor yang tidak jelas diterima setiap bulan.
"Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi. Tiap bulan nggak menerima honor", tegasnya.
Komisi VIII DPR RI Siap Dorong Afirmasi
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menyepakati pentingnya afirmasi bagi guru madrasah swasta untuk bisa menjadi PPPK.
"Apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit mudah mudahan. Ini butuh konsinyering", ujarnya.
PGM Indonesia berharap hasil audiensi ini bisa mendorong perbaikan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick








