
Pantau - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelayanan publik sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat.
Ia menyatakan, "Setiap kebijakan pembangunan pada akhirnya bermuara pada bagaimana negara hadir melayani warga negara secara adil, efektif, dan berkeadaban," kata Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Najih menilai Nota Kesepahaman yang ditandatanganinya bersama Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas di Jakarta pada Senin 9/2 menjadi tonggak penting dalam mengintegrasikan fungsi pengawasan pelayanan publik ke dalam proses perencanaan kebijakan pembangunan nasional.
Ia menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar kerja sama kelembagaan, melainkan penegasan paradigma bahwa pelayanan publik harus menjadi orientasi utama pembangunan.
Menurutnya, kerja sama itu bertujuan mengoptimalkan fungsi pengawasan pelayanan publik dalam proses perencanaan kebijakan agar pembangunan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Najih menjelaskan ruang lingkup kerja sama mencakup pencegahan malaadministrasi sejak tahap perencanaan kebijakan, percepatan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, serta pertukaran data dan informasi yang relevan dan akuntabel.
Kerja sama tersebut juga meliputi pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial guna mendukung pelayanan publik yang adaptif dan responsif.
Najih mengungkapkan dalam lima tahun terakhir Ombudsman RI dan Kementerian PPN atau Bappenas telah menjalin kerja sama yang baik.
Sejak 2025, Ombudsman RI mengembangkan pendekatan baru dari sebelumnya hanya melakukan survei kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penyusunan Opini Ombudsman RI untuk menghasilkan penilaian yang lebih berkualitas dalam upaya pencegahan malaadministrasi.
Sebelumnya, Ombudsman RI berfokus pada pengukuran kepatuhan terhadap standar layanan publik.
Najih meyakini sinergi antara Kementerian PPN atau Bappenas sebagai arsitek pembangunan nasional dan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan menghasilkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Melalui kerja sama tersebut, Ombudsman RI siap berkontribusi dalam penyediaan data dan temuan pengawasan sebagai masukan perencanaan, penguatan pendekatan berbasis bukti atau evidence-based policy, serta pemantauan dan evaluasi berkala atas implementasi Nota Kesepahaman.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian PPN atau Bappenas atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Wakil Menteri PPN atau Bappenas Febrian Alphyanto menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan pembangunan pada akhirnya merupakan soal kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir, bekerja, dan melayani secara adil serta bertanggung jawab.
Febrian menyatakan, "Pelayanan publik adalah wajah paling nyata dari negara atau pemerintah itu sendiri," ujar Febrian.
Ia menambahkan Ombudsman RI memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dijalankan sehingga perencanaan pembangunan tidak terlepas dari kualitas pelayanan publik.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, pemerintah telah menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama agar perencanaan pembangunan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Febrian berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat perencanaan pembangunan nasional dari sisi kelembagaan, kebijakan, maupun pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







