Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Tambahan dalam Kasus Narkoba di NTB

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Tambahan dalam Kasus Narkoba di NTB
Foto: (Sumber: AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. (ANTARA/HO).)

Pantau - Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (AKBP Didik) ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus pidana narkoba yang sebelumnya menjerat AKP Malaungi di Polda Nusa Tenggara Barat.

Status tersangka AKBP Didik dikonfirmasi oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, di Mataram, di mana AKP Malaungi diperiksa sebagai saksi untuk kasus AKBP Didik.

Pemeriksaan Etik dan Dasar Hukum

Selain kasus pidana, AKP Malaungi juga menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri terkait persoalan etik AKBP Didik pada Selasa, 17 Februari 2026.

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Penetapan tersangka AKBP Didik berasal dari pengembangan penangkapan dua asisten rumah tangganya (Bripka KIR dan istri Didik, AN), di mana ditemukan sabu seberat 30,415 gram.

Penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026 menemukan: sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

AKBP Didik sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan telah dinonaktifkan.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk pencarian jaringan pemasok narkoba oleh Mabes Polri.

Penulis :
Aditya Yohan