
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan menegaskan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keterangan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam sidang itu, Hinca membacakan kesimpulan DPR yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon.
Negara Kendalikan Struktur Pasar Telekomunikasi
Dalam keterangannya, ia menyatakan, “Negara telah menyediakan kerangka regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang komprehensif dan seimbang antara perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat secara jelas, terukur, dan komprehensif sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi, PP 46/2021, Permenkominfo 5/2021, dan UU Perlindungan Konsumen,”.
DPR menekankan regulasi yang ada telah mengatur secara jelas dan terukur mengenai perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta menjamin kesinambungan layanan telekomunikasi bagi masyarakat luas.
Hinca menjelaskan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan enam asas, termasuk asas adil dan merata serta asas kepastian hukum.
Menurut DPR, kedua asas tersebut memberikan kesempatan, perlakuan, dan perlindungan yang sama kepada seluruh pihak, baik investor, penyelenggara jasa telekomunikasi, maupun pengguna layanan.
DPR menegaskan ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen pengendalian struktur pasar oleh negara.
Ia menegaskan, “Ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen yang menempatkan negara sebagai pengendali struktur pasar dengan memberikan dua kewenangan kepada Pemerintah Pusat, yaitu untuk menetapkan formula sebagai dasar penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi dan untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dalam penyelenggaraan jasa/jaringan telekomunikasi,”.
DPR Nilai Dalil Pemohon Bukan Sumber Kerugian Konstitusional
Terkait dalil para pemohon, DPR RI berpandangan persoalan yang dipermasalahkan berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggan.
DPR menilai persoalan tersebut bukan disebabkan oleh penetapan formula tarif maupun penetapan tarif batas atas dan atau batas bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Oleh karena itu, norma yang diuji dinilai tidak menjadi sumber langsung dari kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon.
DPR juga menegaskan negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi pelanggan yang ingin mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum.
Saluran aspirasi, laporan, dan pengaduan dinyatakan terbuka bagi masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen, dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, DPR RI berpandangan hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan menyerahkannya sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan serta menilai.
Pada akhir keterangannya, DPR RI berpendapat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hinca menutup pernyataannya dengan menyampaikan, “Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,”.
- Penulis :
- Shila Glorya








