
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menerima laporan dugaan penggusuran lahan seluas 83 hektare yang ditempati secara turun-temurun oleh Kelompok Tani Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 18/2/2026.
Laporan tersebut menyebutkan penggusuran berdampak pada lebih dari 300 kepala keluarga yang tinggal dan menggantungkan hidup di lahan tersebut.
Willy menyampaikan, "Kelompok Tani Padang Halaban dari Labuhanbatu Utara melaporkan terjadi penggusuran 83 hektare, korbannya lebih dari 300 KK. Ini ingin kami selesaikan karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, bahkan Wakil Menteri HAM Desember lalu sempat ke sana,".
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM dan Wakil Menteri HAM juga telah mengunjungi lokasi pada Desember lalu.
Fokus Pengembalian Hak Petani
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyebut kasus tersebut memiliki dimensi panjang dan kompleks serta telah melalui sejumlah kajian.
Willy menegaskan, "Beberapa kajian panjang, bahkan ada yang mensinyalir genosida. Tapi kami ingin fokus dulu bagaimana hak petani atas 83 hektare itu bisa dikembalikan. Ini tidak seberapa dibanding konsesi perusahaan yang hampir 17 ribu hektare,".
Komisi XIII memilih memfokuskan langkah awal pada upaya pengembalian hak masyarakat atas 83 hektare lahan yang disengketakan tersebut.
Ia membandingkan luas lahan 83 hektare itu dengan konsesi perusahaan yang hampir mencapai 17 ribu hektare.
Komnas HAM dan Perusahaan Akan Dipanggil
Komisi XIII berencana mengundang Komnas HAM, Menteri HAM, pemerintah daerah, serta perusahaan pemegang konsesi untuk mendudukkan persoalan secara profesional.
Willy menyatakan, "Kami ingin cek rekomendasi Komnas HAM yang sudah dua kali dikeluarkan, kenapa belum dijalankan. Kami juga akan panggil Pemda, di mana letak tanggung jawabnya. Ini terjadi pembiaran, bahkan bisa disebut kedzoliman,".
Ia menilai belum dijalankannya dua rekomendasi Komnas HAM menunjukkan adanya pembiaran dalam kasus tersebut.
Willy menambahkan, "Kita lihat 300 KK tergusur, bahkan diusir. Ini pelanggaran. Perusahaan juga akan kita panggil. Ini menjadi prioritas Komisi XIII karena kita berjuang untuk hak-hak masyarakat, khususnya hak petani Padang Halaban,".
Komisi XIII menegaskan kasus ini menjadi prioritas dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya para petani Padang Halaban.
- Penulis :
- Shila Glorya







