
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua warga negara asing asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) setelah keduanya diduga berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian serius.
"Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas tanpa terkecuali," katanya.
Kronologi Pengajuan Paspor RI Terbongkar Saat Wawancara
Kasus ini bermula saat FAM dan AHM masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari.
Alih-alih berwisata sesuai tujuan visa, keduanya diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia melalui aplikasi M-Paspor.
Pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 08.15 WIB, FAM dan AHM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan didampingi dua Warga Negara Indonesia serta membawa e-KTP, kartu keluarga, dan kutipan akta lahir.
Kecurigaan petugas muncul saat wawancara di loket perekaman biometrik karena keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dengan baik akibat tidak bisa berbahasa Indonesia.
Petugas kemudian mengarahkan FAM dan AHM ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui sebagai warga negara Yaman dan menyebut pengajuan paspor RI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi, namun hingga kini yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Langgar UU Keimigrasian, Izin Tinggal Dibatalkan dan Dideportasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAM dan AHM diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin keimigrasian serta Pasal 126 huruf c terkait upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak sesuai ketentuan.
Keduanya juga memenuhi unsur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal.
Saat ini FAM dan AHM ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebelum dideportasi ke luar wilayah Indonesia dan diusulkan masuk dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal).
"Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian," tegas dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi prioritas dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua WNA itu, mereka baru pertama kali datang ke Indonesia, diduga mereka ditipu oleh oknum yang kini keberadaannya masih kita telusuri," ungkap dia.
- Penulis :
- Arian Mesa








