Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Usulkan Skema Voluntary License untuk Tekan Pembajakan Buku di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Usulkan Skema Voluntary License untuk Tekan Pembajakan Buku di Indonesia
Foto: (Sumber: Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dewi Nadya Maharani menjadi pembicara pada Webinar Debinra Training bertajuk "Kebutuhan Masyarakat Akan Buku dan Hak Pencipta Buku: Bagaimana Menyeimbangkan Kepentingan" yang digelar di Jakarta, Rabu (18/2/2026). (ANTARA/Agus Setiawan))

Pantau - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dewi Nadya Maharani mengusulkan konsep voluntary license untuk menekan pembajakan buku di Indonesia melalui reformasi kebijakan hak cipta yang lebih seimbang antara kepentingan pencipta dan kebutuhan masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan dalam Webinar Debinra Training bertajuk "Kebutuhan Masyarakat Akan Buku dan Hak Pencipta Buku: Bagaimana Menyeimbangkan Kepentingan" yang digelar di Jakarta pada Rabu 18 Februari 2026.

Dalam skema voluntary license, pemegang hak cipta dapat memberikan izin penggunaan karyanya kepada pihak lain termasuk pemerintah dengan kompensasi tertentu.

Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator atau produsen melalui penunjukan pihak ketiga untuk menyediakan buku berkualitas dengan harga terjangkau khususnya buku ajar perguruan tinggi.

Dewi menyatakan, "Perlindungan hak ekonomi tidak lagi bersifat absolut, tetapi kompensasi yang layak tetap diberikan kepada pemegang hak cipta. Di sinilah keseimbangan itu dibangun," jelasnya.

Ia juga mengusulkan penguatan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif, mengaktifkan kembali peran Balai Pustaka, serta memasukkan konsep voluntary license secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Dewi menegaskan, "Kebutuhan masyarakat terhadap buku yang tinggi di tengah maraknya pembajakan mendorong perlunya reformasi kebijakan hak cipta di Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pembajakan buku dipicu oleh harga buku yang mahal, distribusi yang belum merata, tingginya kebutuhan pendidikan, kemudahan akses digital, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Perlindungan hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi serta melarang penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan.

Namun pendekatan penegakan hukum semata dinilai belum cukup sehingga negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan akses legal dan terjangkau bagi masyarakat.

Dewi mencontohkan praktik di Amerika Serikat dengan doktrin fair use yang memungkinkan penggunaan karya tanpa izin dalam konteks pendidikan dan penelitian.

Negara-negara Eropa menerapkan lisensi perpustakaan nasional dan public lending right yang memberi kompensasi kepada penulis atas buku yang dipinjamkan sementara Korea Selatan mengembangkan perpustakaan digital nasional berbasis lisensi.

Pembicara kedua pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Mahruf menyampaikan materi berjudul "Pelanggaran Hak Cipta dan Pembajakan Buku".

Mahruf menegaskan bahwa buku merupakan ciptaan yang dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menjelaskan, "Hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta, sementara hak ekonomi memberikan manfaat finansial atas karya tersebut," ujarnya.

Ia juga menekankan, "Penulis menjadi pihak yang paling dirugikan karena karya yang lahir dari waktu dan pemikiran mereka dirampas begitu saja. Ini bisa mematikan semangat berkarya," katanya.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Debinra Training yang merupakan divisi PT Dewi Bintang Maharatu yang bergerak di bidang penerbitan, konsultasi hukum, konsultasi kesehatan, dan pelatihan.

Komisaris perusahaan Sulistyowati menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan literasi di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan