
Pantau - Pemerintah RI mengupayakan percepatan pemulangan ribuan WNI yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring online scam di Kamboja menyusul peringatan dari pemerintah setempat kepada seluruh perwakilan asing untuk segera memulangkan warganya, Kamis, 19 Februari 2026.
Plt Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah menyampaikan bahwa langkah percepatan dilakukan setelah otoritas Kamboja meminta negara-negara asal segera menarik warga yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan daring.
"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 2.007 WNI dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor diri ke KBRI Phnom Penh pada periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026 telah menerima keringanan denda keimigrasian.
Hampir seribuan WNI telah memegang tiket penerbangan pulang ke Indonesia secara mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Proses Pemulangan dan Fasilitas Dokumen Perjalanan
Heni menjelaskan percepatan pemulangan menjadi mendesak terutama bagi WNI yang telah mengantongi dokumen perjalanan serta memperoleh keringanan denda imigrasi dari otoritas Kamboja.
Untuk memudahkan kepulangan, termasuk bagi WNI yang tidak lagi memegang paspor, KBRI Phnom Penh hingga 16 Februari 2026 telah menerbitkan 1.427 surat perjalanan laksana paspor SPLP sebagai dokumen pengganti.
Hingga saat ini sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara dengan fasilitas yang disediakan melalui koordinasi antara KBRI dan otoritas setempat.
Pengakuan Keterlibatan dan Proses Hukum di Tanah Air
Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 dari total 4.254 WNI yang melapor, tidak ditemukan indikasi adanya korban tindak pidana perdagangan orang TPPO.
"Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring," ungkap Heni.
Percepatan pemulangan WNI eks sindikat penipuan daring tersebut akan diikuti dengan proses penindakan hukum di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa







