
Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan unit penyidikan khusus pelanggaran hak asasi manusia berat di Komisi Nasional HAM dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dukungan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.
Menteri HAM Natalius Pigai mengaku terkejut atas dukungan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung.
"Saya benar-benar surprise terkejut karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society masyarakat sipil, begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat," katanya.
Penguatan Kewenangan Komnas HAM
Pigai mengungkapkan tidak banyak negara yang memiliki unit penyidikan pelanggaran HAM dan menyebut India sebagai salah satu negara yang mempunyai unit tersebut.
Ia menilai pembentukan unit penyidikan ini akan menjadi kemajuan bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan berperadaban humanisme, kemanusiaan, demokrasi, serta perdamaian.
Terkait teknis pelaksanaan unit penyidikan tersebut, Pigai menyatakan masih akan dibahas lebih lanjut dalam revisi peraturan perundang-undangan.
"Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah UU HAM ini selesai," ucapnya.
Mekanisme Penyidik dan Revisi Lanjutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa mengenai siapa yang akan menjadi penyidik dalam unit tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan teknis.
"Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan terdapat sejumlah poin penguatan Komnas HAM dalam rancangan revisi UU HAM, antara lain penambahan kewenangan untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Melalui revisi UU HAM, kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan dengan menghadirkan penyidik ad hoc guna menangani dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
"Baru penuntutan dan amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan," imbuhnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








