Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Kutuk Keras dan Kawal Kasus Meninggalnya NS di Sukabumi hingga ke Pengadilan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR RI Kutuk Keras dan Kawal Kasus Meninggalnya NS di Sukabumi hingga ke Pengadilan
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei alias NS berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan menyatakan akan mengawal proses hukumnya hingga ke persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kanal Kegiatan DPR RI Komisi III yang dipublikasikan pada 22 Februari 2026 menyusul sorotan publik terhadap kasus dugaan kekerasan oleh ibu tiri korban hingga berujung kematian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, "Kami meminta pada polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,".

Ia juga meminta Polres Sukabumi selaku penyidik memeriksa secara teliti apakah perbuatan terhadap korban dilakukan secara berkelanjutan.

Habiburokhman menyatakan, "Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,".

Kronologi dan Kondisi Korban

NS merupakan warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dilaporkan penuh luka melepuh di sejumlah bagian tubuh.

Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian.

Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR berusia 46 tahun.

Kesaksian tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan mendorong kepolisian membuka penyelidikan lebih lanjut.

Penulis :
Aditya Yohan