Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

YouTuber Resbob Didakwa Sebar Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Sidang Digelar di PN Bandung

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

YouTuber Resbob Didakwa Sebar Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Sidang Digelar di PN Bandung
Foto: YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus saat digiring petugas menuju ruang sidang terkait tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 23/2026 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 23 Februari 2026.

Terdakwa digiring petugas menuju ruang sidang untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok etnis tertentu.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui siaran langsung di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum Rika Fitrianirmala mengungkapkan bahwa saat melakukan penghinaan, terdakwa berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol setelah mengonsumsi minuman keras jenis moke.

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan pernyataan terdakwa yang berbunyi, "Bonek dan Viking sama saja, tetapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anj**g."

Jaksa menyatakan pernyataan itu memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Siaran Langsung dan Penyebaran Konten

Perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakwa sebelumnya berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya.

Terdakwa kemudian melakukan siaran langsung YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel miliknya.

Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu dan ditonton sekitar 200 orang.

Konten siaran langsung tersebut juga tersebar melalui akun TikTok @resbob sehingga viral dan memicu reaksi publik.

Jaksa menilai penyebaran konten itu menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.

Kewenangan Mengadili dan Agenda Sidang

Meskipun lokasi kejadian berada di Surabaya, Jaksa Penuntut Umum menilai Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Penulis :
Leon Weldrick