
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau rencana pengadaan 105.000 unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) agar dilaksanakan sesuai prosedur guna mencegah potensi penyimpangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, "KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan," kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Ia juga mengingatkan agar kendaraan yang menjadi objek pengadaan harus disesuaikan dengan kebutuhan program yang dijalankan.
"Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya," katanya.
Dugaan Penunjukan Langsung Produsen India
Pernyataan tersebut disampaikan KPK untuk menanggapi dugaan penunjukan langsung dua produsen mobil asal India oleh Agrinas dalam program KDKMP.
Budi menekankan unsur pengawas menjadi penting dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk dalam kebutuhan pengadaan kendaraan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sebelumnya, kabar mengenai langkah impor kendaraan diumumkan perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd, melalui laman resmi perusahaan pada 4 Februari 2026.
Mahindra and Mahindra Ltd menyatakan akan memasok sebanyak 35.000 unit Scorpio pikap untuk kebutuhan program tersebut.
Konfirmasi Impor 105.000 Unit Kendaraan
Pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengonfirmasi kepada media di Indonesia, "mengimpor 105.000 mobil dari perusahaan India."
Ratusan ribu kendaraan tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 dari Mahindra and Mahindra Ltd, 35.000 unit pikap 4x4, serta 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
- Penulis :
- Leon Weldrick








