Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ahli Pemerintah Sebut Diskresi Menteri soal Kuota Haji Sudah Sesuai Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ahli Pemerintah Sebut Diskresi Menteri soal Kuota Haji Sudah Sesuai Konstitusi
Foto: (Sumber : Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wahiduddin Adams (kiri) saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam uji materi Undang-Undang Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-MK RI/am..)

Pantau - Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wahiduddin Adams menyatakan kewenangan diskresioner menteri dalam menentukan pembagian kuota haji reguler telah sesuai dengan konstitusi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, "Berdasarkan pasal UU a quo tersebut, menteri justru memiliki keharusan untuk membatasi diri agar menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif, apabila akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya demikian agar keberlangsungan prinsip kepastian hukum yang lebih adil tetap terjamin,".

Pasal 13 ayat 2 UU Haji dan Umrah mengatur, "Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau b. proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.".

Menurut Wahiduddin, frasa dan/atau dalam pasal tersebut memberi opsi kepada menteri untuk menggunakan variabel secara alternatif maupun kumulatif sesuai kondisi faktual.

Ia menjelaskan, "Pasal UU a quo juga menegaskan kewenangan diskresioner menteri guna menentukan pembagian kuota haji reguler tidak menjadi sangat besar sekaligus sangat luas dengan hanya memiliki opsi untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara alternatif ketika akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif,".

Dalam sidang tersebut, pemerintah menghadirkan saksi ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng Nur Alim yang mengaku mendaftar haji pada 22 Agustus 2011 dan awal 2025 memperkirakan berangkat pada 2029 namun pada 13 Desember 2025 mendapat pemberitahuan masuk daftar keberangkatan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Ia menyampaikan, "Pada hari yang sama saya langsung menuju ke kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Soppeng, kemudian saya diminta untuk melengkapi administrasi dan pelunasan pembayaran Ibadah Haji. Semua itu sudah saya lakukan sehingga saya resmi menjadi calon jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026 Masehi,".

Saksi lainnya Muhamad Molik selaku pembina dan pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nurul Hayat di Surabaya menyebut kebijakan baru membuat estimasi keberangkatan lebih maju dan pasti.

Ia menyatakan, "Berdasarkan pengalaman lapangan, perubahan kebijakan melalui UU 14 Tahun 2025, khususnya kebijakan dalam penetapan kuota haji berdasarkan jumlah jemaah daftar tunggu di masing-masing provinsi merupakan ikhtiar negara untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji,".

Permohonan uji materi nomor 237/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh calon jemaah haji reguler Endang Samsul Arifin yang menilai Pasal 13 ayat 2 UU Haji dan Umrah menimbulkan ketidakpastian karena menteri agama dapat berganti skema pembagian kuota antara proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu.

Ia memohon agar pasal tersebut dimaknai menjadi, "Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang.".

Penulis :
Ahmad Yusuf