
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan adanya hukuman berat bagi pemburu Gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Riau dan menyatakan negara berkomitmen melindungi satwa liar dari praktik kejahatan terorganisir.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 4 Maret 2026, ia menyampaikan, “Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujar Menhut Raja Antoni.
Ia menegaskan bahwa Gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah sehingga praktik perburuan ilegal tidak dapat ditoleransi.
Raja Juli Antoni juga mengatakan, “Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan,” kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kementerian Kehutanan bersama Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Dari 15 tersangka tersebut, delapan orang berada di Provinsi Riau dan tujuh lainnya merupakan bagian dari jaringan di luar Riau.
Selain itu, tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan terus diburu aparat penegak hukum.
Peran para tersangka meliputi perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah dalam jaringan kejahatan tersebut.
Menteri Kehutanan menyampaikan apresiasi atas kerja sama aparat dalam pengungkapan kasus tersebut dengan mengatakan, “Alhamdulillah, pada bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







