
Pantau.com - Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Hery Dosinaen tak menjalani penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa tak ditahannya Hery karena dianggap bersikap kooperatif selama tahap penyelidikan dan pemeriksaan. Akan tetapi, terdapat alasan lain sehingga tim penyidik memutuskan hal itu.
Salah satu alasannya yakni, surat permohonan yang dilayangkan oleh pengacara Hery kepada tim penyidik. Surat itu berisi permohonan pihak dari Hery kepada penyidik agar tak dilakukan penahan.
Baca juga: Sekda Papua Minta Maaf, KPK: Sejak Awal Kami Berniat Baik untuk Papua
Sebab Hery yang berprofesi sebagai Sekda harus menyelesaikan beberapa tugas kepemerintahannya.
"Kemudian dia (Hery) juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, tak dilakukan penahanan terhadap sosok Hery, lanjut Argo, merupakan keputusan dari tim penydik yang telah melewati pertimbangan yang matang dari beberapa faktor.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," tandas Argo.
Baca juga: Sekda Pemprov Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menetapkan Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK.
"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Selain itu, Argo menegaskan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saki ahli.
"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah disitu," kata Argo.
- Penulis :
- Adryan N