
Pantau - Pengawasan penggunaan media sosial pada anak dinilai menjadi kebutuhan penting untuk mencegah dampak negatif perkembangan teknologi informasi, khususnya di kalangan anak di bawah umur.
Pengawasan Orang Tua Dinilai Krusial
Guru SMP Negeri 3 Selong, Lombok Timur, Ernawati, menegaskan peran orang tua sangat penting dalam mengontrol aktivitas anak di media sosial.
"Pengawasan orang tua sangat penting dalam mencegah dampak negatif dari media sosial tersebut bagi anak-anak," ungkapnya.
Ia menjelaskan media sosial memang dapat menjadi wadah bagi anak untuk mengekspresikan bakat, namun tanpa pengawasan berpotensi memicu perundungan hingga perilaku negatif lainnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak anak menggunakan media sosial tanpa kontrol optimal, sehingga rentan terlibat dalam aktivitas saling hujat dengan kondisi emosi yang belum stabil.
"Ada aplikasi kontrol orang tua di Google, sehingga bisa mengontrol kegiatan anak melalui handphone," ujarnya.
Dukungan Pembatasan dan Peran Regulasi
Guru Madrasah Jihudul Ummah, Eny Yusrianti, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak.
"Memang dari dulu setiap medsos ada aturan umurnya minimal 13 tahun," katanya.
Ia menyoroti praktik manipulasi data usia oleh anak yang menggunakan akun milik orang tua atau keluarga agar tetap bisa mengakses platform digital.
"Mungkin untuk mengatasi kecurangan itu, setiap media sosial harus menyertakan foto KTP atau kartu pelajar," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya pengawasan terhadap platform lain seperti gim daring yang dinilai berpotensi membawa anak pada perilaku yang melampaui batas.
Seorang orang tua di Selong, Rijal, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak.
"Kami setuju, kebijakan itu langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dampak kemajuan teknologi media sosial," katanya.
Pemerintah diketahui mulai melakukan penertiban akun anak di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox sejak 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








