
Pantau - Badan Legislasi DPR RI menunda Rapat Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh guna memberikan waktu tambahan bagi tim ahli menyempurnakan pasal-pasal krusial, Selasa (31/3/2026).
Penundaan tersebut diusulkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Perlu Waktu Perbaikan Pasal Krusial
Iman menjelaskan bahwa pembahasan sebelumnya telah mencapai Pasal 192 dan direncanakan berlanjut ke Pasal 235, namun masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah substansi penting.
Ia mengungkapkan, "Tim ahli menyampaikan masih perlunya waktu untuk melakukan perbaikan dari usulan kita kemarin, terutama pasal-pasal yang krusial yang pembahasannya relatif singkat."
Menurutnya, penundaan ini bertujuan agar pembahasan RUU dapat lebih matang sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Agenda Lanjutan dan Serap Aspirasi Daerah
Baleg DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada 15 April 2026 dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna membahas isu strategis yang belum tuntas.
Iman menegaskan, "Masukan dari kementerian diperlukan untuk membahas pasal-pasal baru yang diajukan, khususnya yang substansinya berkaitan dengan sektor energi, kehutanan, dan lainnya."
Selain itu, Baleg juga akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 16 April 2026 untuk bertemu dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah, termasuk dari Gubernur Aceh, kepala daerah, serta lembaga seperti BPMA dan PEMA.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat substansi RUU agar selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









