Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Menargetkan Pengesahan RUU Pemerintahan Aceh Sebelum Penutupan Masa Sidang April 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Menargetkan Pengesahan RUU Pemerintahan Aceh Sebelum Penutupan Masa Sidang April 2026
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Sari/Karisma)

Pantau - Badan Legislasi DPR RI menargetkan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebelum penutupan masa sidang pada 21 April 2026.

Target tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri dalam Rapat Panitia Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Target Pengambilan Keputusan RUU

Iman menjelaskan bahwa jadwal pembahasan telah disusun untuk memastikan RUU dapat diputuskan tepat waktu sebelum masa sidang berakhir.

Ia mengungkapkan, "Sekitar Senin 20 April mulai pukul 10 kita rapat panja sampai jam 1. Jam 1 ini pengambilan keputusan RUU, keputusan, karena selasa 21 April penutupan masa sidang."

Menurutnya, penyusunan agenda tersebut menjadi bagian dari upaya Baleg DPR untuk mematangkan seluruh substansi RUU secara komprehensif.

Libatkan Kementerian dan Serap Aspirasi Daerah

Baleg DPR juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 14 hingga 15 April 2026 dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Iman menyatakan, "Ini untuk menjawab pertanyaan teman-teman, mengklarifikasi bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan aspirasi teman-teman Aceh untuk ada tambahan kewenangan itu supaya jelas."

Kementerian yang diundang antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum.

Ia menambahkan, "Kalau hanya satu hari waktunya terlalu mepet, karena kementerian yang perlu kita undang cukup banyak."

Selain itu, Baleg DPR juga akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk bertemu dengan kepala daerah guna menyerap dan mengonfirmasi aspirasi masyarakat.

Hasil dari RDP dan kunjungan kerja tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU sebelum masuk tahap pengambilan keputusan.

Penulis :
Ahmad Yusuf