Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor ke Kejagung dan BNN

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor ke Kejagung dan BNN

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil barang rampasan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Aset yang diserahkan berupa rumah dan tanah dari tiga terpidana, yakni M. Nazaruddin, Sutan Bathoegana, dan Fuad Amin. 

"Hari ini kita ada penyerahan aset, paling tidak ada tiga aset dari kasus korupsi yang sudah inkracht. Yaitu ada aset yang didapat di Denpasar dan Medan diserahkan ke Kejaksaan dan aset di Duren Tiga, Jakarta, diserahkan ke BNN. Ini merupakan wujud kerja sama kita," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Ketua Fraksi PAN Penuhi Panggilan KPK

Tiga aset tersebut di antaranya:

1. Terpidana M. Nazaruddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat no. 159/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 15 Juni 2016. 

Aset berupa satu bidang tanah seluas 9944 meter persegi di Jalan Duren Tiga VIII no. 65 RT 006 RW 003 Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dengan total nilai seharga Rp94.259.142.000. Aset tersebut diserahkan ke BNN.

2. Terpidana Sutan Bhatoegana berdasarkan putusan MA RI no. 532 K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 April 2016.

Aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Raya no. 87 Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara dengan total nilai seharga Rp5.196. 837.000. Diserahkan ke Kejaksaan Agung Sumatera Utara.

3. Terpidana Fuad Amin berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no. 980K/PID.SUS 2016

Aset berupa tanah bangunan yang terletak di Perumahan Kubu Pratama Indah Kav. A1-A2 Jl. Imam Bonjol no. 417 Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar. Rumah tersebut senilai Rp10.782.506.000. Aset diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. 

"Sedikit aset yang tadi kami serahkan, pengelolaannya diserahkan ke Kejaksaan dan BNN mudah-mudahan memudahkan kerja bagi BNN dan Kejaksaan," ucap Agus. 

Penulis :
Adryan N