HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini, Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Ilegal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini, Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Ilegal
Foto: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis 9/4/2026 (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini sehingga masyarakat diminta hanya menggunakan jalur resmi.

Tidak Ada Visa Furoda dan Hanya Jalur Resmi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa satu-satunya visa yang legal adalah visa haji resmi.

Ia mengungkapkan, "Satu-satunya visa yang legal adalah visa haji resmi," sebagai penegasan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran di luar ketentuan.

Pemerintah menegaskan bahwa hanya ada dua jalur resmi untuk berhaji yaitu haji reguler dan haji khusus.

Di luar dua jalur tersebut dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi melanggar hukum.

Waspada Penipuan dan Satgas Haji Ilegal

Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran berangkat haji tanpa antrean yang banyak beredar terutama di media sosial.

Tawaran tersebut berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik haji ilegal yang merugikan calon jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak pelanggaran.

Wakapolri Dedi Prasetyo menyatakan, "Pelanggaran berulang akan ditindak secara pidana oleh kepolisian," sebagai langkah tegas penegakan hukum.

Satgas tersebut bertugas menindak berbagai bentuk pemberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Masa Tunggu dan Imbauan Pemerintah

Pemerintah menegaskan tidak ada skema haji tanpa antre karena seluruh proses haji pasti melalui masa tunggu.

Masa tunggu haji reguler saat ini sekitar 26 tahun yang lebih singkat dibanding sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah.

Masa tunggu haji khusus berkisar sekitar 6 tahun sesuai dengan kuota yang tersedia.

Istilah Haji Tenol atau klaim berangkat cepat tanpa antre disebut sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.

Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membuat masa tunggu lebih rasional.

Masyarakat diimbau agar tidak tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur dan melakukan pendaftaran melalui jalur resmi untuk menghindari kerugian serta masalah hukum.

Penulis :
Shila Glorya