HOME  ⁄  Nasional

Kebijakan WFH BGN Berlaku Terbatas, Pegawai Layanan Publik Tetap WFO demi Program MBG

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kebijakan WFH BGN Berlaku Terbatas, Pegawai Layanan Publik Tetap WFO demi Program MBG
Foto: Pekerja memasukkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam mobil untuk didistribusikan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 9/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) secara terbatas dengan mengecualikan sejumlah jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 10 April 2026.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa pegawai dengan tugas operasional, strategis, pengamanan, serta layanan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap bekerja di lokasi.

Ia mengungkapkan, "Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG."

Skema Kombinasi WFO dan WFH

Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjalankan tugas dengan skema kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH.

Unit tersebut meliputi Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Dadan menjelaskan, "Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat."

Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).

Pengawasan difokuskan pada kehadiran dan kinerja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BGN menegaskan penerapan WFH dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Penulis :
Leon Weldrick