HOME  ⁄  Nasional

Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Diberlakukan di Kolaka Utara untuk Cegah Kelangkaan dan Penyaluran Tak Tepat Sasaran

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Diberlakukan di Kolaka Utara untuk Cegah Kelangkaan dan Penyaluran Tak Tepat Sasaran
Foto: Petugas Pemkab Kolut mengunjungi pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat 10/4/2026 (sumber: Pemkab Kolut)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi memberlakukan pembatasan pembelian LPG subsidi ukuran 3 kilogram guna mencegah kelangkaan dan memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat.

Kebijakan ini diambil setelah terjadi lonjakan permintaan LPG di wilayah tersebut yang disertai temuan penyaluran tidak sesuai peruntukan di lapangan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Abu Bakri, menegaskan aturan pembatasan diterapkan secara tegas kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha.

Ia mengungkapkan, "Kami berlakukan aturan tegas. Saat ini, satu orang hanya boleh membeli satu tabung, sementara untuk pelaku UMKM diberikan batas maksimal dua tabung,".

Temuan Pembelian Berlebih oleh Oknum Usaha

Pemerintah menemukan adanya pembelian LPG dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bahkan, terdapat transaksi pembelian hingga 10 tabung dalam satu kali pembelian yang dilakukan oleh oknum rumah makan dan pelaku usaha besar.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi LPG subsidi di tengah masyarakat.

Pengawasan Distribusi Diperketat

Pemerintah daerah juga memperketat pengawasan distribusi LPG di tingkat pangkalan untuk menjaga transparansi dan ketersediaan stok.

Setiap pangkalan diwajibkan melaporkan jadwal pembongkaran stok LPG kepada pemerintah daerah guna mencegah antrean berulang dan distribusi tidak merata.

Selain itu, langkah ini dilakukan untuk mencegah distribusi LPG keluar daerah secara ilegal yang berpotensi menyebabkan kekosongan stok di Kolaka Utara.

Abu Bakri menegaskan, "Jika ada pangkalan yang tidak melapor dan tetap menyalurkan di luar ketentuan, itu termasuk pelanggaran berat dan akan kami berikan sanksi tegas,".

Dinas Perdagangan Kolaka Utara bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan langsung di sejumlah pangkalan, seperti di Ponggiha dan Tojabi.

Kepala Satpol PP Kolaka Utara, Ihwan, menyatakan kesiapan personelnya dalam mendukung kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan, "Kami siap mem-backup penuh, termasuk menempatkan personel jika diperlukan untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan aman,".

Pemerintah berharap pengawasan terpadu ini dapat mengembalikan distribusi LPG menjadi normal dan merata di seluruh wilayah.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa