
Pantau - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa konsep War Ticket haji masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia mengungkapkan, "War Ticket bukan kebijakan yang diterapkan pada tahun ini sehingga masyarakat tidak perlu salah memahami."
Wacana Transformasi Sistem Haji
Istilah War Ticket merujuk pada sistem pembelian atau perebutan tiket haji secara langsung sebagai bagian dari ide transformasi sistem perhajian.
Gagasan ini muncul sebagai respons atas lamanya masa tunggu haji di Indonesia yang rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Dahnil menyebutkan bahwa wacana tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperpendek bahkan menghapus antrean haji di masa depan.
Pemerintah, lanjutnya, masih mencari formulasi terbaik agar kebijakan ini tidak merugikan calon jamaah yang telah lama mendaftar.
Ia menegaskan, "Perubahan sistem tidak boleh mengorbankan hak calon jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun."
Pro dan Kontra di Masyarakat
Wacana War Ticket memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama di media sosial.
Sebagian pihak menilai sistem ini berpotensi menyulitkan masyarakat di daerah atau mereka yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Kekhawatiran juga muncul terkait nasib calon jamaah yang telah lama mengantre serta potensi praktik percaloan.
Di sisi lain, pendukung menilai konsep ini dapat membantu mengurangi antrean, terutama bagi calon jamaah lanjut usia agar dapat segera berangkat.
Pendukung juga mengaitkan gagasan ini dengan prinsip istithaah atau kemampuan berhaji dari sisi fisik, mental, dan finansial.
Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji wacana tersebut secara awal dan belum membahasnya secara mendalam sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.
- Penulis :
- Leon Weldrick








