HOME  ⁄  Nasional

Satgas Percepatan Dibentuk, Pemerintah dan OJK Genjot Target 3 Juta Rumah untuk Masyarakat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Satgas Percepatan Dibentuk, Pemerintah dan OJK Genjot Target 3 Juta Rumah untuk Masyarakat
Foto: Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin 13/4/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna mempercepat program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Langkah ini menjadi fokus utama pemerintah dalam mendorong penyediaan hunian layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pembentukan satgas akan melibatkan berbagai pihak agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga masalah-masalah perumahan bisa diselesaikan dengan cepat," ujarnya.

Pembentukan Satgas Percepatan Program Perumahan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan satgas tersebut sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.

"Juga pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang," kata Friderica.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberhasilan program pembangunan 3 juta rumah melalui berbagai kebijakan strategis di sektor keuangan.

Friderica yang akrab disapa Kiki juga mengapresiasi langkah Menteri PKP dalam memperjuangkan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami melihat Pak Menteri PKP luar biasa memperjuangkan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah," katanya.

Insentif dan Dampak Ekonomi Perumahan

Sebelumnya, Maruarar mengungkapkan adanya kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK untuk mendukung program rumah subsidi.

Kebijakan tersebut dinilai akan memberikan dampak besar terhadap sektor perumahan, terutama dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

"Kebijakan yang dikeluarkan OJK ini multiplier effect-nya di bidang perumahan khususnya rumah subsidi akan besar sekali. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikasih gratis, maka kebijakan ini akan membuat konsumen senang sekali. Saya yakin akan ada pergerakan luar biasa," ujar Maruarar.

Insentif seperti BPHTB gratis dan PBG gratis diyakini akan meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki rumah.

Pergerakan sektor perumahan, khususnya rumah subsidi bagi MBR, juga diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.

Penulis :
Shila Glorya