
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang baru dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah pada Rabu, 15 April 2026.
Penambahan RUU dan Perubahan Status Inisiatif
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.
Ia menyampaikan bahwa Baleg menerima sejumlah usulan tambahan RUU, termasuk RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, namun diubah menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, terdapat satu RUU usulan pemerintah yang masuk prioritas yaitu RUU tentang Pelelangan.
Bob Hasan menegaskan perubahan nomenklatur pada RUU tersebut dengan mengatakan, "Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja."
Penyesuaian Nomenklatur dan Arah Regulasi
Rapat juga menyepakati perubahan nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Perubahan ini dilakukan untuk penyederhanaan istilah dan penyesuaian dengan kebutuhan regulasi terkini.
Selain itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
Seluruh hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.
Revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR dan pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, dengan cakupan regulasi meliputi sektor lingkungan hidup, penyiaran, perumahan, hingga tata kelola aset.
Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan penambahan RUU ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong kepastian hukum di berbagai sektor.
- Penulis :
- Leon Weldrick








