
Pantau.com - Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono merupakan aktor intelektual dari kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Hal itu terbukti setelah sosoknya diperiksa intensif dan juga tiga tersangka lainnya.
"Dari hasil Riksa sementara, yang bersangkutan sendiri sebagai aktor intelektual yang menyuruh atau perintahkan tiga orang tersebut untuk mengambil dokumen, yang menurut yang bersangkutan terkait dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi satgas anti mafia bola," ucap Dedi di Mabes Polri, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joko Driyono Aktor Intelektual Perusakan Barang Bukti
Sayangnya, saat disinggung mengenai motif dibalik perusakan barang bukti itu, Dedi menyebut belum bisa menjelaskannya dengan alasan hal itu akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan atau tepatnya Rabu, 27 Februari 2019.
"Itu belum mengarah ke sana. Minggu depan, (Jokdri) akan dimintai keterangan lagi," kata Dedi.
Meski tak menjelaskan hal itu, Dedi menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan saat ini, hanya empat orang yang tebukti melakukan perusakan hal itu. Sehingga, belum bisa memastikan ada atau tidaknya sosok lain yang terlibat dalam perusakan itu. "Ya empat orang saja yang terlibat secara aktif melakukan pencurian perusakan dan penghilangan barang bukti," singkat Argo.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tiga orang tersangka terkait tindak pidana perusakan barang bukti.
Baca juga: Polisi Sebut Pemeriksaan Jokdri dan Berlinton Jadi Pintu Menguak Kasus Pengaturan Skor
Ketiga tersangka itu yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Mereka terbukti masuk kedalam kantor Komdis PSSI yang sebelumnya telah disegel.
"Iya benar (tiga orang ditetapkan tersangka). Mereka masuk kedalam kantor Komdis yang sudah disegel sebelumnya oleh Satgas," ucap Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Februari 2019.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi