Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Bekasi dan Empat Anak Buahnya Jalani Persidangan Rabu Besok

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Bupati Bekasi dan Empat Anak Buahnya Jalani Persidangan Rabu Besok

Pantau.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang perdana kasus suap proyek Meikarta, Rabu (27 Februari 2019) besok. Neneng akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung bersama empat tersangka lain dalam kasus yang sama.

"KPK telah mendapatkan pemberitahuan persidangan dari PN Bandung terhadap 5 orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: KPK Limpahkan 5 Tersangka Kasus Suap Meikarta ke Penuntutan

Febri menyampaikan agenda sidang perdana besok merupakan pembacaan surat dakwaan kelima terdakwa tersebut. "Kami mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini. Agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," ucap Febri.

Baca juga: 5 Tersangka Suap Meikarta Dipindahkan ke Sukamiskin dan Kebon Waru

Diketahui, kasus suap proyek Meikarta ini terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Minggu, 14 Oktober 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Empat tersangka lain yang ditetapkan tersangka KPK yakni Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada para pejabat Bekasi.

Empat tersangka yang akan menjalani persidangan besok, yaitu:

1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin
2. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor
3. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
4. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi