Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MenkumHAM Minta e-KTP WNA dan WNI Dibedakan, Ini Alasannya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

MenkumHAM Minta e-KTP WNA dan WNI Dibedakan, Ini Alasannya

Pantau.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meminta e-KTP antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dapat dibedakan baik dari segi warna maupun bentuk.

"Memang saya kira ke depan harus dibedakan kartu tanda penduduk antara WNA dengan WNI, kami sarankan ke pihak administrasi penduduk jangan sampai KTP-el untuk WNI sama seperti untuk orang asing," ujar Yasonna di Gedung JCC,Rabu, 27 Februari 2019.

Baca juga: Infografis 3 Perbedaan Mencolok e-KTP Milik WNA dengan WNI

Yasonna mengatakan hal tersebut setelah beredar gambar e-KTP milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti e-KTP milik warga negara Indonesia. Membedakan kartu identitas antara WNA dengan WNI, lanjut Yasonna, dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam administrasi kependudukan.

"Kalau petugas administrasi kependudukan tidak cermat misalnya, WNA itu bisa dapat paspor Indonesia nanti," jelas Yasonna.

UU Administrasi Kependudukan telah mengatur, WNI serta orang asing yang telah memiliki izin tinggal atau telah menikah di Indonesia wajib memiliki e-KTP, namun tidak berarti memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WNI. "Jadi meskipun WNA punya e-KTP tidak berarti dia punya hak politik yang sama dengan WNI," jelas Yasonna.

Baca juga: Ini Langkah Kemendagri Cegah WNA Nyoblos saat Pemilu

Yasonna menambahkan Kemedagri juga telah memberikan klarifikasi bahwa meskipun WNA memiliki e-KTP, yang bersangkutan tetap tidak boleh ikut memilih dalam pemilu.

"Sekali lagi itu hanya kartu tanda penduduk, karena dalam konstitusi juga disebutkan ada penduduk WNI dan WNA," ujar Yasonna.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi