
Pantau.com - Ahmad Dhani menulis surat untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam surat itu, Ahmad Dhani mengaku tertekan selama dipenjara di Rutan Madaeng, Surabaya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengimbau Ahmad Dhani untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan Dhani hanya upaya sekedar mencoba mencari pembelaan semata.
"Surat Ahmad Dhani kepada Menhan Ryamizard Ryacudu merupakan upaya mencari pembelaan atas kasus hukum yang dialaminya," ujar Ace kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Ketua MPR Zulkifli Hasan Siap Menjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
"Sebaiknya Ahmad Dhani ikuti saja proses hukum yang berlaku. Hormati keputusan pengadilan yang telah memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan," lanjutnya.
Ace mengungkapkan, bahwa terkait apapun yang menjadi keputusan pengadilan atas kasus hukum yamg menimpa suami Mulan Jameela itu tidak ada campur tangan dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pengadilan sudah terbuka menetapkan Dhani bersalah.
Lebih lanjut, Ace juga menyinggung terkait beberapa tokoh politik yang pasang badan agar Dhani bisa dilakukan penangguhan penahanannya. Ace menilai langkah itu hanya melegitimasi proses hukum.
"Jika tokoh-tokoh itu memberikan jaminan, maka hal itu sama saja membenarkan cara-cara seperti Ahmad Dhani yang suka menebar kebencian. Bahkan justru membela pendukungnya yang jelas-jelas telah terbukti mencaci orang lain dengan penuh kebencian," tandasnya.
Baca juga: Saksi di Persidangan Ahmad Dhani: saat Itu Saya Berada di Luar Hotel
Sekadar informasi sebelumnya diberitakan, banyak hal yang disebut Ahmad Dhani dalam surat yang ditujukan pada Ryamizard Ryacudu tersebut. Suami dari Mulan Jameela ini berkeluh kesah soal kasus yang dialaminya. Ahmad Dhani juga menuliskan betapa tertekannya dia selama dalam penjara.
Surat itu diklaim ditulis Ahmad Dhani dalam penjara, Rutan Madaeng. Surat itu dibeberkan Ahmad Dhani saat menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi