
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU)
"Hari ini, 4 Maret 2019, penyidikan untuk tersangka FST telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca juga: KPK Bekukan Uang Rp60 Miliar Milik Perusahaan Fahmi Darmawansyah
KPU kemudian memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Febri menyampaikan persidangan-persidangan nantinya akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui, Ferry berstatus tersangka KPK sejak April 2018. Febri mengungkapkan selama proses penyidikan, sedikitnya 175 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga: Perusahaan Suami Inneke Jadi yang Kelima Berstatus Tersangka KPK
Dalam kasusnya, Ferry merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Subroto.
Pemberian suap itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Selain itu, juga terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
- Penulis :
- Adryan N