billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Rampung, Taufik Kurniawan akan Disidang di PN Semarang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berkas Rampung, Taufik Kurniawan akan Disidang di PN Semarang

Pantau.com - Berkas penyidikan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam kasus suap pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 untuk alokasi ABPD-P Pemkab Kebumen telah diselesaikan penyidik KPK. 

"Penyidikan untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR-RI, telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Jaksa Penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: KPK Segera Rampungkan Berkas Penyidikan Taufik Kurniawan

Selanjutnya, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari waktu kerja untuk menyusun surat dakwaan. Febri menyampaikan, nantinya persidangan akan dilakukan di Semarang.

"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dengan unsur:

1. Anggota DPR-RI

2. Ketua Komisi III DPR RI

3. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Kebumen

4. Swasta

5. Pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen

6. Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan

7. PNS BPBD Kota Pasuruan

8. Sekretaris Jenderal DPR RI

9. PNS (Mantan Kepala Dinas PU Purbalingga)

10. PNS (Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan tahun 2016)

11. PNS Pada Kementerian Keuangan (Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan)

12. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)

13. PNS (Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga)

14. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga

15. PNS (Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan)

Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota DPR PAN Ini Bantah Tahu Kasus Taufik Kurniawan

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Taufik sejak akhir Oktober 2018 lalu. Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebanyak Rp3,65 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad. 

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. 

Penulis :
Adryan N