
Pantau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri telah mengajukan assessment medis Andi Arief ke Bandan Narkotika Nasioal (BNN). Nantinya, proses asesmen itu akan berjalan selama enam hari kedepan.
"Pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan saudara AA (Andi Arief) untuk di asesmen secara medis. Kententuannya 6×24 jam (6 hari)," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di kantor BNN, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Hasil Asesmen Jadi Penentuan Masa Rehabilitasi Andi Arief
Selain asesmen medis, kata Heru, pihaknya juga akan melakukan asesmen pidana, guna mendalami dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan Andi Arief dalam jaringan peredaran narkotika.
"Seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba yang sering saya sampaikan ada 3, ada yang coba pakai, ada yang rekreaksional dan ada candu," kata Heru.
Nantinya dengan melewati proses asesment para pengguna dan penyalahguna narkoba dapat diketahui secara menyeluruh seberapa besar ketergantungan pengguna barang haram tersebut.
Baca juga: Kata Polisi Soal Rencana Rehabilitasi Andi Arief
"Harapan kami dari BNN adalah mereka tetap melalui asesmen, supaya diketahui ketergantungannya, supaya ada asesmen, lalu asesmen itu bukan hanya di rehab. Asesmen itu juga untuk mengetahui keterlibatan yang bersangkutan dengan jaringan atau peredaran gelap ini," tandas Heru.
Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Demokrat Andi Arief harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan terbukri positif mengkonsumsi metafetamin.
Selain itu, Andi Arief ditangkap di salah satu kamar hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu 3 Maret 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi