
Pantau.com - Terdakwa penyebaran berita bohong dan keonaran Ratna Sarumpaet berharap permohonan menjadi tahanan kota dikabulkan Majelis Hakim. Hal itu disampaikan Ratna sesaat sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
"Saya berharap hari ini dikabulkan," kata Ratna.
Sebelumnya, Tim Pengacara Ratna mengajukan agar kliennya menjadi tahanan kota. Dan dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathimah Saulina menjadi penjaminnya.
Baca juga: Atiqah Siap Jadi Jaminan Ratna Sarumpaet sebagai Tahanan Kota
Sementara itu terkait persiapan sidang hari ini, Ratna menyerahkannya kepada tim pengacara.
"Ya, yang nyiapan lawyer lah. Bukan saya," katanya.
Ditemui di lokasi yang sama, pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan ada dua poin yang akan disampaikan dalam sidang eksepsi nanti.
"Pertama tentang penerapan pasal 14 ayat 1 uu 1 1946. Kami melihat penerapannya tidak tepat diterapkan di dalam masalah ibu. Pertama karena ini masalah delik materil, delik materil yang dipentingkan di situ adalah akibat dari perbuatan itu. Dalam pasal 14 ayat 1 uu 1946 itu akibatnya itu adalah keonaran, dalam surat dakwan itu, itu keonaran tidak dibuat oleh jaksa penuntut umum," papar Desmihardi.
"Kedua, kami melihat dakwaan itu tidak disusun sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b dimana di situ dijelaskan dakwan itu disusun secara jelas, lengkap dan cermat. Kami melihatnya tidak seperti itu," lanjutnya.
Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Baca juga: Ratna Acungkan Salam 2 Jari di Sidang, HNW: Jangan Menambah Masalah
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi